|
Ditulis oleh Administrator
|
|
26 March 2009 |
|
Patroli Gabungan yang dilakukan Polhut Balai TN. Meru Betiri Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Sarongan tanggal 26 Maret 2009 membuahkan hasil, yaitu pada pukul 05.30 Wib tim memergoki SUTRISNO sedang membawa sebuah karung warna putih yang setelah diperiksa ternyata berisi telur penyu hijau (Chelonia mydas) sebanyak 17 (Tujuh belas) butir. Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan menyerahkan pelaku ke Mapolsek Pesanggaran untuk proses hukum lebih lanjut. |
|
Terakhir Diperbaharui ( 15 April 2009 )
|
|
Baca lebih lanjut...
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
24 March 2009 |
 Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa SISWANTO yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Tanpa Hak dan Dengan Sengaja Mengambil Telur Satwa Yang Dilindungi (Penyu)", dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Adapun barang bukti berupa 600 (Enam ratus) butir telur penyu dikembalikan kepada Taman Nasional Meru Betiri, sedangkan karung plastik dirampas untuk dimusnahkan. |
|
Terakhir Diperbaharui ( 15 April 2009 )
|
|
Baca lebih lanjut...
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
29 March 2009 |
|
Saat Polhut Balai Taman Nasional Meru Betiri (BTNMB) melakukan patroli pada tanggal 06 November 2008 di Blok Tumpak Waru Resort Andongrejo, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Ambulu, berhasil memergoki dua orang yang sedang menebang pohon jenis Garu (Antidesma montanum Bl.) dengan menggunakan chainsaw. Saat akan ditangkap para pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti berupa satu buah chainsaw, dua buah jirigen warna merah serta kayu hasil penebangan. |
|
Terakhir Diperbaharui ( 15 April 2009 )
|
|
Baca lebih lanjut...
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Berikutnya > Akhir >>
|