|
Ditulis oleh Administrator
|
|
05 January 2009 |
|
Sepanjang Tahun 2008 telah terjadi 98 Kejadian Tindak Pidana Kehutanan di kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) dan sekitarnya, terdiri dari : Pembalakan Liar : 65 (enam puluh lima Kasus), Perburuan Liar: 17 (tujuh Belas Kasus), Perambahan Hutan: 1 (satu) kasus, Kebakaran Hutan/Lahan: 2 (dua) kasus dan gangguan lainnya sebangak 13 (Tiga belas) kasus. Dar1 98 kasus tersebut, 20 (Dua puluh) kasus terungkap dengan 40 (empat puluh) Terangka, sedangkan 78 (Tujuh puluh delapan) kasus merupakan penemuan Barang Bukti/ Bekas-bekas Kejahatan (pelaku belum diketahui identitasnya). Dari 20 kasus yang terungkap tersebut, 14 kasus diantaranya sudah proses sidang pengadilan dan sudah vonis. Sisanya 6 kasus masih dalam proses penyidikan.
Data-data selengkapnya |
|
Terakhir Diperbaharui ( 08 January 2009 )
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
01 January 2009 |
|
Ketika warga negara lain asyik merayakan malam pergantian tahun dari 2008 ke 2009, petugas Taman Nasional Meru Betiri tetap bertugas dan waspada. Sesuai perintah Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri (Ir. Herry Subagiadi, MSc), selama libur panjang Natal dan Tahun Baru seluruh petugas TNMB harus tetap siaga, karena pelaku tindak kejahatan tidak memandang apakah hari libur atau tidak. Sebagai tindak lanjut perintah Kepala Balai, petugas terus melaksanakan patroli intensif selama libur natal dan tahun baru. |
|
Terakhir Diperbaharui ( 23 March 2009 )
|
|
Baca lebih lanjut...
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
30 December 2008 |
|
Penegakkan hukum di Taman Nasional Meru Betiri mencatat sejarah baru, tanggal 25 Nopember 2008 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang diketuai H. RIDWANTONO, SH, MH menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan kepada Terdakwa PESAN warga Dusun Krajan Desa Sarongan Kec. Pesanggaran Kab. Banyuwangi. Vonis ini merupakan yang terberat bagi para pelaku Tindak Pidana Kehutanan sejak Meru Betiri ditunjuk sebagai Taman Nasional pada Tahun 1997.
Terpidana PESAN tertangkap tangan oleh petugas POLHUT gabungan antar resort pimpinan Kepala Resort Rajegwesi Sdr. Didin Flamboyan dan Kepala Resort Karang Tambak Sdr. Giyanto, pada tanggal 30 Agustus 2008 sekitar pukul 13.00, sedang menebang pohon Bendo di Blok Kuburan Resort Rajegwesi Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Sarongan, 2 orang teman Terdakwa berhasil lolos namun identitas dan alamatnya sudah diketahui dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) POLRES Bayuwangi/POLSEK Pesanggaran. |
|
Terakhir Diperbaharui ( 23 March 2009 )
|
|
Baca lebih lanjut...
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Berikutnya > Akhir >>
|