|
Ditulis oleh Administrator
|
|
28 December 2008 |
|
Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2008 kurang lebih pukul 18.00 WIB di Blok Tumpak Gesing Resort Bandealit kepala Resort Bandealit Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Ambulu Sdr Bahrudin, menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dihentikan dan digeledah, pengendara sepeda motor No. Pol P 5088 AI, bernama A alias H warga Dusun Bandealit Desa Andongrejo Kec. Tempurejo yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas Perkebunan PT. Bandealit tersebut membawa bungkusan karung beras. Semula Tersangka mengaku hanya membawa beras, namun petugas tidak percaya begitu saja, setelah digeledah lebih teliti ternyata di dalam karung beras ditemukan potongan daging seberat kira-kira 5 Kg. Potongan daging tersebut masih ada sisa-sisa bulu satwa, yang diduga kuat, berdasar pengalaman empiris petugas, adalah bulu Kijang (Muntiacus muntjak). Tersangka mengaku daging Kijang tersebut akan dijual di Pasar Curahnongko Kec. Tempurejo Jember.
|
|
Terakhir Diperbaharui ( 23 March 2009 )
|
|
Baca lebih lanjut...
|