|
Polhut Tangkap Pencuri Satwa Liar di TN Meru Betiri |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
14 September 2009 |
|
Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Meru Betiri(TNMB) berhasil menangkap tersangka pencuri satwa liara yang berasal dari kawasan TNMB. Penangkapan ini terjadii pada hari Rabu, tanggal 9 September 2009 di Blok Gladak Ireng Resort Andongrejo SPTN II Ambulu ketika petugas Polisi Kehutanan T mengadakan patroli rutin dalam rangka operasi fungsional Polisi Kehutanan. Kejadian yang berlansung sekitar pukul 21.15 WIB di dalam kawasan hutan TNMB ini bermula ketika petugas berpapasan dengan pelaku yang mengendarai motor dengan membawa sak berwarna putih. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa bungkusan sak plastik tersebut, yang ternyata berisi 1 (satu) ekor satwa yang dilindungi yaitu jenis kukang (Nycticecbus coucang) jenis kelamin betina warna abu-abu. Setelah diinterogasi pelaku mengaku bernama SS yang beralamat di Dusun Krajan,Desa Curahnongko. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu ekor satwa kukang, satu buah sak plastik warna putih, dan satu unit sepeda motor merk Happy warna hitam dengan nopol DK 3168 QL dari TKP ke kantor Polres Jember. Tindakan lain yang dilakukan oleh petugas adalah membuat dokumentasi dan laporan kejadian. Dari kejadaian ini negara mengalami kerugian material sebesar Rp. 100.000.000 berdasarkan UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dari sisi konservasi negara mengalami kerugian berupa kepunahan jenis satwa, berkurangnya satwa endemik di kawasan TNMB, serta rusaknya rantai makanan dan ekosistem Sumber Daya Alam Hayati.
|
|
Terakhir Diperbaharui ( 14 September 2009 )
|