|
Lagi-lagi Sepeda Motor Digunakan Untuk Illegal Logging |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
10 March 2009 |
 Hari Selasa tanggal 10 Maret 2009 saat Polhut Balai Taman Nasional Meru Betiri (BTNMB) Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Kalibaru melakukan patroli gabungan antar Resort di jalan menuju kawasan Taman Nasional Meru Betiri tepatnya di blok Takeran Pesanggrahan perkebunan Sumberwuni desa Kebunrejo yang berbatasan dengan wilayah kerja Resort Malangsari, pukul 00.45 WIB menjumpai 2 sepeda motor yang sedang mengangkut kayu persegi secara illegal , selanjutnya dilakukan penyergapan dan tersangka berhasil meloloskan diri masuk ke perkebunan kopi dengan meninggalkan 2 sepeda motor Yamah RX 100 beserta Barang Bukti kayu persegi dengan jumlah 10 batang dengan ukuran 8 x 12 x 400 cm dan 2 batang ukuran 7 x 15 x 200 cm jenis Nyampuh. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor SPTN Wilayah III Kalibaru. Kerugian Negara akibat kejadian ini berdasarkan perhitungan Rumus Constanza,dkk diperkirakan Rp. 2.251.878.825 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Pululh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah). (Berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.03/BTNMB-4/2009)
|
|
Terakhir Diperbaharui ( 01 April 2009 )
|