|
2 Pelaku Tindak Pidana Telah di Vonis |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
24 March 2009 |
 Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa SISWANTO yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Tanpa Hak dan Dengan Sengaja Mengambil Telur Satwa Yang Dilindungi (Penyu)", dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Adapun barang bukti berupa 600 (Enam ratus) butir telur penyu dikembalikan kepada Taman Nasional Meru Betiri, sedangkan karung plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis kedua dijatuhkan pada hari yang sama (Selasa, 24 Maret 2009) atas nama terdakwa MISDI yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana :"Telah Melakukan Kegiatan Yang Dapat Mengakibatkan Perubahan Terhadap Keutuhan Zona Inti Taman Nasional Meru Betiri berupa Perburuan Satwa Babi Hutan", dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan dan Denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Sedangkan untuk barang bukti 10 (sepuluh) kg Daging Babi Hutan, sebuah tas warna hijau dan sebuah kantong plastik warna putih dirampas untuk dimusnahkan. (Berdasarkan Petikan Putusan Pidana Nomor : 236/Pid.B/2009/PN.Bwi dan 234/Pid.B/2009/PN.Bwi) |
|
Terakhir Diperbaharui ( 15 April 2009 )
|