| Warga Jember Laporkan Pungli BLT |
|
|
|
| Ditulis oleh Administrator | |
| 12 May 2009 | |
|
"Penerima BLT harus membayar biaya pembuatan KTP dan KK lebih dulu sebelum menerima dana BLT," keluhnya.Ia memprediksi, sejumlah biaya yang ditarik oleh petugas di desa merupakan pungli dan harus dilaporkan ke polisi."saya dan beberapa teman akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Jember," katanya menegaskan. Sebelumnya, Bupati Jember, MZA Djalal berjanji akan menggratiskan biaya pembuatan KTP bagi warga miskin di Jember. "Saya minta badan kependudukan Jember untuk menggratiskan biaya pembuatan KTP bagi warga miskin," kata Djalal. Warga miskin yang menerima BLT, kata dia, tidak perlu membayar administrasi pembuatan KTP di badan kependudukan karena semuanya gratis.
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





Beberapa warga Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan pungutan liar (pungli) bantuan langsung tunai (BLT) ke Polres Jember, Senin. Salah seorang warga, Laila, Senin, menuturkan, beberapa warga yang menerima BLT di desa setempat diminta uang Rp5 ribu oleh wakil kepala dusun setempat."Saya tahu BLT itu gratis, tanpa ada pungli. Kenapa warga yang menerima BLT harus membayar biaya pencairan BLT," katanya heran.Selain itu, kata dia, warga penerima BLT yang tidak memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) harus membayar Rp35 ribu untuk KTP dan Rp25 ribu untuk KK







