| Tim Gabungan Gulung Jaringan Peredaran Rotan Illegal Sampai Ke Pabriknya |
|
|
|
| Ditulis oleh Administrator | |
| 17 May 2009 | |
|
Tim gabungan Sub Bag RESKRIM POLWIL Besuki dan Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) berhasil membongkar jaringan perdagangan rotan illegal, sampai dengan lokasi pabriknya di Desa Seputih Kec. Mayang Kab. Jember. Tiga Tersangka berhasil diamankan dan ratusan batang rotan yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan TNMB berhasil disita sebagai barang bukti. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang masih maraknya peredaran rotan illegal di sepanjang jalan mulai Kecamatan Tempurejo, Mumbulsari sampai dengan Mayang, yang diduga kuat diambil secara illegal dari kawasan TNMB. Sebagai tindak lanjut, Kepala Balai TNMB memerintahkan Tim Khusus Illegal Logging TNMB dengan diback-up tim Sub Bag Reskrim POLWIL Besuki untuk melakukan pengamatan dan penyanggongan sejak tanggal 1 Mei 2009. Setelah 13 hari menunggu dengan sabar, pada hari Kamis petang, tanggal 14 Mei 2009 sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap tangan 2 orang pelaku pencurian rotan bernama Samhadi, 40 thn dan Yono, 45 thn, keduanya warga Desa Seputih Kec. Mayang, lengkap dengan barang bukti 99 batang rotan mentah jenis Rotan Manis (Daemonorops melanochaetes) beserta 2 sepeda pancal. Kedua pelaku beserta barang bukti dengan gerak cepat segera diamankan ke POLWIL Besuki. Sampai di MAPOLWIL Besuki sekitar pukul 18.00, tersangka langsung dimintai keterangan oleh petugas POLWIL Besuki, hasilnya kemudian mengembang ke arah tersangka lainnya yaitu Pak Iyan, 40 thn, yang juga warga Desa Seputih Kec. Mayang sebagai penampung/pengepul besar, sekaligus sebagai pengrajin/produsen meubel dengan bahan baku Rotan Illegal. Pengakuan sementara, kedua tersangka mengambil rotan tersebut dari wilayah Curahnongko (Seksi PTN Wil. II). Kedua tersangka memasuki kawasan hutan TNMB dengan menggunakan sepeda pancal sejak pukul 4 pagi hari, dan baru keluar sekitar pukul 14.00 sore hari, kemudian ditangkap petugas pada pukul 16.30 WIB. Diduga tersangka sudah berpengalaman dan telah berkali-kali melakukan tindak pidana pencurian/pengangkutan dengan modus serupa, terbukti keduanya dengan enteng berhasil lolos melintasi 3 wilayah hukum POLSEK yaitu POLSEK Tempurejo, Mumbulsari dan Mayang. Malam itu juga, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas gabungan meluncur ke rumah tersangka P. Iyan di Desa Seputih Kec. Mayang. Dengan penggerebegan yang cepat, tersangka P. Iyan berhasil diciduk tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa ratusan batang Rotan Manis (Daemonorops melanochaetes) dan Rotan Cacing (Calamus viminalis), yang berhasil disita langsung dari rumah tersangka. Rotan Manis biasa digunakan untuk bahan baku pembuatan perabotan/meubel, sedangkan Rotan Cacing biasanya dibuat gantungan baju dan gagang sulak/kemoceng. Sampai saat ini penyidik TIPITER POLWIL Besuki masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Ka Sub Bag Reskrim POLWIL Besuki Kompol Fahrurroji, SH atas nama KAPOLWIL menyatakan bahwa kasus tersebut diproses dengan tuntas tanpa kompromi. Jenis-jenis rotan di TNMB saat ini semakin langka dan terancam punah karena pengambilan illegal yang didanai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Ukuran rotan manis yang disita dari tangan pelaku pencurian saat ini sebagian besar adalah rotan muda yang diameternya semakin kecil. Mengindikasikan bahwa rotan-rotan tua/masak sudah sulit ditemui sedangkan rotan-rotan muda sudah mulai dibabati. Apabila pemerintah tidak bertindak tegas mulai sekarang, sepuluh tahun ke depan putra-putri kita tidak akan lagi bisa melihat wujud tanaman rotan, karena sudah punah. |
|
| Terakhir Diperbaharui ( 18 May 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















